GridOto.com - Banyak yang masih belum paham, bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan dalam kondisi darurat saja.
Contohnya seperti pecah ban atau keadaan mogok.
Hal tersebut sudah tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, tepatnya di pasal 69 ayat (2).
Dijelaskan bahwa bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat; diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat; tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.
Bahkan bahu jalan Tol juga tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan; dan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
"Pada prinsipnya, berhenti terlalu lama di bahu jalan tol dalam keadaan darurat dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain," kata Ria Marlinda Paallo Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol seperti pernah dikutip GridOto.
"Selain itu, kendaraan yang berhenti darurat di bahu jalan juga dapat berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas," sambungnya.
Untuk itu ia meminta kepada pengemudi jika dalam kondisi darurat agar segera menghubungi pihak Jasa Marga.
Baca Juga: Pentesan Saja, Ini Kenapa Truk Doyan Parkir di Bahu Jalan Tol
"Diimbau kepada pengguna jalan tol yang mengalami keadaan darurat dan menggunakan bahu jalan tol, agar segera menghubungi One Call Center Jasa Marga di nomor 14080 untuk ruas tol Jasa Marga Group," pesannya.
Tak hanya itu, pengguna mobil juga bisa melalui aplikasi Travoy agar segera mendapatkan bantuan dari petugas resmi Jasa Marga.
Nah sekadar info, sanksi menggunakan bahu jalan tol juga cukup menguras duit.
Hal ini sebagaimana bunyi pasal 69 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2024.
Pengguna jalan yang tidak mengindahkan penggunaan bahu jalan dengan benar akan terkena sanksinya.
Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Aturan tentang hal ini terdapat pada pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.