GridOto.com - Bahu Jalan Tol diperuntukan bagi kendaraan dalam kondisi darurat saja seperti pecah ban atau keadaan mogok.
Hal tersebut pun sudah tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, tepatnya di pasal 69 ayat (2).
Dimana dijelaskan bahwa bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat; diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat; tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.
Bahkan bahu jalan Tol juga tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan; dan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
"Pada prinsipnya, berhenti terlalu lama di bahu jalan tol dalam keadaan darurat dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain," kata Ria Marlinda Paallo Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol saat dihubungi GridOto.com, Senin (13/1/2025).
"Selain itu, kendaraan yang berhenti darurat di bahu jalan juga dapat berpotensi menngganggu kelancaran arus lalu lintas," sambungnya.
Untuk itu ia meminta kepada pengendara jika dalam kondisi darurat agar segera menghubungi pihak Jasa Marga.
"Diimbau kepada pengguna jalan tol yang mengalami keadaan darurat dan menggunakan bahu jalan tol, agar segera menghubungi One Call Center Jasa Marga di nomor 14080 untuk ruas tol Jasa Marga Group," pesannya.
Tak hanya itu, pengguna mobil juga bisa melalui aplikasi Travoy agar segera mendapatkan bantuan dari petugas resmi Jasa Marga.
Baca Juga: Kuras Duit, Hindari 3 Pelanggaran Ini di Tol Agar Tak Didenda 2 Kali Lipat Tarif Terjauh
Sanksi Jika Sembarangan Menggunakan Bahu Jalan Tol
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR