Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Bisa Lama, Berapa Waktu Henti di Bahu Jalan Tol? Jasa Marga Bilang Gini

M. Adam Samudra - Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi mobil berhenti di Bahu Jalan Tol
TikTok @sonnyjohnbmc_99
Ilustrasi mobil berhenti di Bahu Jalan Tol

Kala tim GridOto bepergian melewati jalan tol, salah satu pemandangan yang lazim terjadi adalah mobil menyalip melalui bahu jalan tol.

Hal ini jelaslah termasuk sebuah pelanggaran karena bukan termasuk penggunaan bahu jalan tol yang dibenarkan sebagaimana bunyi pasal 69 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2024.

Pengguna jalan yang tidak mengindahkan penggunaan bahu jalan dengan benar akan terkena sanksinya.

Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Aturan tentang hal ini terdapat pada pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa