Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Bisa Lama, Berapa Waktu Henti di Bahu Jalan Tol? Jasa Marga Bilang Gini

M. Adam Samudra - Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi mobil berhenti di Bahu Jalan Tol
TikTok @sonnyjohnbmc_99
Ilustrasi mobil berhenti di Bahu Jalan Tol

GridOto.com - Bahu Jalan Tol diperuntukan bagi kendaraan dalam kondisi darurat saja seperti pecah ban atau keadaan mogok.

Hal tersebut pun sudah tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, tepatnya di pasal 69 ayat (2).

Dimana dijelaskan bahwa bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat; diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat; tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.

Bahkan bahu jalan Tol juga tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan; dan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

"Pada prinsipnya, berhenti terlalu lama di bahu jalan tol dalam keadaan darurat dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain," kata Ria Marlinda Paallo Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol saat dihubungi GridOto.com, Senin (13/1/2025).

"Selain itu, kendaraan yang berhenti darurat di bahu jalan juga dapat berpotensi menngganggu kelancaran arus lalu lintas," sambungnya.

Untuk itu ia meminta kepada pengendara jika dalam kondisi darurat agar segera menghubungi pihak Jasa Marga.

"Diimbau kepada pengguna jalan tol yang mengalami keadaan darurat dan menggunakan bahu jalan tol, agar segera menghubungi One Call Center Jasa Marga di nomor 14080 untuk ruas tol Jasa Marga Group," pesannya.

Tak hanya itu, pengguna mobil juga bisa melalui aplikasi Travoy agar segera mendapatkan bantuan dari petugas resmi Jasa Marga.

Baca Juga: Kuras Duit, Hindari 3 Pelanggaran Ini di Tol Agar Tak Didenda 2 Kali Lipat Tarif Terjauh

Sanksi Jika Sembarangan Menggunakan Bahu Jalan Tol

Kala tim GridOto bepergian melewati jalan tol, salah satu pemandangan yang lazim terjadi adalah mobil menyalip melalui bahu jalan tol.

Hal ini jelaslah termasuk sebuah pelanggaran karena bukan termasuk penggunaan bahu jalan tol yang dibenarkan sebagaimana bunyi pasal 69 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2024.

Pengguna jalan yang tidak mengindahkan penggunaan bahu jalan dengan benar akan terkena sanksinya.

Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Aturan tentang hal ini terdapat pada pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa