GridOto.com - Bagi pengguna jalan tol wajib menati aturan yang tentunya mengikat.
Seperti kena denda saat pengendara melanggar seperti dua kali lipat tarif terjauh.
Aturan mengenai denda jalan tol sendiri, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
Dendanya pun tercantum dalam Pasal 86 PP tersebut.
Selain besaran denda, regulasi ini juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.
Pada Pasal 86, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Dilansir dari Kompas.com, pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.
Baca Juga: Jadi Tahu, Ternyata Ada Tol di Indonesia Bisa Dilewati Pemotor
Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:
1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol