Sering Disalahgunakan, Bahu Jalan Tol Hanya untuk Kondisi Ini!

Ferdian - Jumat, 20 Maret 2026 | 13:00 WIB

Ilustrasi menyalip dari bahu jalan tol.

GridOto.com - Banyak yang masih belum paham, bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan dalam kondisi darurat saja.

Contohnya seperti pecah ban atau keadaan mogok.

Hal tersebut sudah tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, tepatnya di pasal 69 ayat (2).

Dijelaskan bahwa bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat; diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat; tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.

Bahkan bahu jalan Tol juga tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan; dan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

"Pada prinsipnya, berhenti terlalu lama di bahu jalan tol dalam keadaan darurat dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain," kata Ria Marlinda Paallo Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol seperti pernah dikutip GridOto.

"Selain itu, kendaraan yang berhenti darurat di bahu jalan juga dapat berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas," sambungnya.

Untuk itu ia meminta kepada pengemudi jika dalam kondisi darurat agar segera menghubungi pihak Jasa Marga.

Baca Juga: Pentesan Saja, Ini Kenapa Truk Doyan Parkir di Bahu Jalan Tol

"Diimbau kepada pengguna jalan tol yang mengalami keadaan darurat dan menggunakan bahu jalan tol, agar segera menghubungi One Call Center Jasa Marga di nomor 14080 untuk ruas tol Jasa Marga Group," pesannya.

YANG LAINNYA