Gak Butuh KTP Pemilik Lama, Berikut Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru

Irsyaad W - Kamis, 12 Februari 2026 | 11:05 WIB

Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi

GridOto.com - Beli motor atau mobil bekas sebaiknya segera dibalik nama ke pemilik baru.

Selain mempermudah pengurusan STNK, balik nama juga penting agar data kendaraan tercatat sesuai identitas pemilik baru dan menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.

Apalagi, dalam proses balik nama kendaraan bekas, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat.

Pemilik baru cukup menyiapkan dokumen berupa e-KTP pemilik baru, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, serta bukti pembelian kendaraan atau kwitansi bermaterai.

Dengan kelengkapan tersebut, proses balik nama kendaraan dapat dilakukan langsung di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar.

Selain itu, pemerintah saat ini memberikan kemudahan melalui kebijakan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau balik nama kendaraan bekas gratis.

Ketentuan ini berlaku secara nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga: Balik Nama Kendaraan Luar Kota, Segini Biaya Mutasi Terbaru Tahun 2026

Otomotifnet
Masuk tahun 2026, pembeli kendaraan bekas harus segera balik nama, ketahui syarat dan biayanya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB.

Artinya, masyarakat tidak perlu membayar pajak balik nama kendaraan bekas.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah biaya administrasi lain yang wajib dibayarkan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, berikut rincian biaya yang dikenakan dalam proses balik nama kendaraan bekas:

- Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II): Rp 0

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sesuai jenis dan nilai kendaraan

- SWDKLLJ: motor Rp 35.000 dan mobil Rp 143.000

- Penerbitan STNK: motor Rp 100.000 dan mobil Rp 200.000

- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): motor Rp 60.000 dan mobil Rp 100.000

- Penerbitan BPKB: motor Rp 225.000 dan mobil Rp 375.000

- Biaya mutasi antarprovinsi (jika diperlukan): motor Rp 150.000 dan mobil Rp 250.000

YANG LAINNYA