Artinya, masyarakat tidak perlu membayar pajak balik nama kendaraan bekas.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah biaya administrasi lain yang wajib dibayarkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, berikut rincian biaya yang dikenakan dalam proses balik nama kendaraan bekas:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II): Rp 0
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sesuai jenis dan nilai kendaraan
- SWDKLLJ: motor Rp 35.000 dan mobil Rp 143.000
- Penerbitan STNK: motor Rp 100.000 dan mobil Rp 200.000
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): motor Rp 60.000 dan mobil Rp 100.000
- Penerbitan BPKB: motor Rp 225.000 dan mobil Rp 375.000
- Biaya mutasi antarprovinsi (jika diperlukan): motor Rp 150.000 dan mobil Rp 250.000