GridOto.com - Besaran pajak kendaraan di Jakarta bisa dicek secara cepat.
Sat Set, pemilik kendaraan bisa mengeceknya secara online.
Saat ini, pengecekan denda pajak kendaraan di Jakarta sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JAKI atau laman resmi Samsat PKB2 https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengetahui jumlah denda dan pajak yang harus dibayarkan.
Cukup dengan menyiapkan nomor polisi kendaraan, informasi pajak, denda, hingga masa berlaku STNK bisa diakses dengan cepat dan praktis.
Cara pertama yang bisa dilakukan wajib pajak di Jakarta dapat mengecek denda pajak kendaraan bermotor secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 DKI Jakarta.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Input huruf pada pelat nomor
- Masukkan NIK pemilik kendaraan
- Centang kode captcha
- Klik tombol 'Cari'
Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Bisa Lewat WhatsApp, Tinggal Chat Angka Langsung Keluar
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR