Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap berupa besaran denda, jumlah pajak yang harus dibayarkan, serta data kendaraan terkait.
Cara kedua melalui aplikasi, pengecekan denda pajak motor dan mobil di Jakarta juga bisa dilakukan lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini) yang tersedia di Play Store dan App Store.
Berikut caranya:
- Unduh dan buka aplikasi JAKI
- Pilih menu 'Pajak'
- Klik 'Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)'
- Masuk ke menu 'Informasi PKB'
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Klik 'Cek Pajak'
- Informasi denda dan pajak kendaraan bermotor akan langsung muncul di layar aplikasi.
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk maupun Samsat Keliling, sedangkan pembayaran pajak lima tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili kendaraan terdaftar.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR