Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sat Set, Begini Cara Cepat Cek Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

Irsyaad W - Selasa, 27 Januari 2026 | 12:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Dok MOTOR Plus
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta akan berakhir pada 31 Desember 2025.

GridOto.com - Besaran pajak kendaraan di Jakarta bisa dicek secara cepat.

Sat Set, pemilik kendaraan bisa mengeceknya secara online.

Saat ini, pengecekan denda pajak kendaraan di Jakarta sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JAKI atau laman resmi Samsat PKB2 https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengetahui jumlah denda dan pajak yang harus dibayarkan.

Cukup dengan menyiapkan nomor polisi kendaraan, informasi pajak, denda, hingga masa berlaku STNK bisa diakses dengan cepat dan praktis.

Cara pertama yang bisa dilakukan wajib pajak di Jakarta dapat mengecek denda pajak kendaraan bermotor secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 DKI Jakarta.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Input huruf pada pelat nomor
- Masukkan NIK pemilik kendaraan
- Centang kode captcha
- Klik tombol 'Cari'

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Bisa Lewat WhatsApp, Tinggal Chat Angka Langsung Keluar

 

Contoh hasil pengecekan pajak kendaraan dari sebuah Toyota Yaris 1.5 J A/T 2011 melalui laman resmi Samsat PKB2 DKI Jakarta
https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Contoh hasil pengecekan pajak kendaraan dari sebuah Toyota Yaris 1.5 J A/T 2011 melalui laman resmi Samsat PKB2 DKI Jakarta

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap berupa besaran denda, jumlah pajak yang harus dibayarkan, serta data kendaraan terkait.

Cara kedua melalui aplikasi, pengecekan denda pajak motor dan mobil di Jakarta juga bisa dilakukan lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini) yang tersedia di Play Store dan App Store.

Berikut caranya:

- Unduh dan buka aplikasi JAKI
- Pilih menu 'Pajak'
- Klik 'Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)'
- Masuk ke menu 'Informasi PKB'
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Klik 'Cek Pajak'
- Informasi denda dan pajak kendaraan bermotor akan langsung muncul di layar aplikasi.

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk maupun Samsat Keliling, sedangkan pembayaran pajak lima tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili kendaraan terdaftar.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa