GridOto.com - Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap pesan WhatsApp yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE).
Korlantas Polri menegaskan bahwa akun resmi ETLE Nasional memiliki sejumlah ciri khusus yang membedakannya dari pesan penipuan.
Akun WhatsApp ETLE Nasional resmi telah terverifikasi dengan tanda centang biru.
Pesan yang dikirimkan biasanya berasal dari nomor berawalan kode Indonesia (+62) dan memuat foto pelanggaran, lengkap dengan lokasi serta waktu kejadian.
Dalam pesan tersebut, hanya terdapat tautan resmi untuk konfirmasi pelanggaran, yakni:
https://konfirmasi-etle.polri.go.id
Polisi menegaskan, tidak ada tautan APK, aplikasi, atau file apa pun yang harus diunduh oleh penerima pesan.
Ini akun WhatsApp ETLE Resmi
Akun ETLE Nasional Sudah Bertanda Ceklis Biru
- Hati-hati nokor berawalan (+62)
Baca Juga: Kejepret Kilau Flash Kamera ETLE di Jalan Otomatis Ketilang? Ini Kata Polisi
Isi Pesan
- Foto pelanggaran, lokasi dan waktu kejadian
Tercantum Tautan Link Resmi
- Https://konfirmasi-etle.polri.go.id
Tidak Ada Tautan Apk
- Untuk diunduh/bayar disini
Langkah Konfirmasi Link ETLE Via WhatsApp
- Terima notifikasi WhatsApp dari ETLE Nasional
- Cek bukti pelanggaran
- Lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan https:konfirmasi-etle.polri.go.id
- Masukan data nopol kendaraan dan kode referensi
- Isi data diri dan konfirmasi pelanggaran
- Masuk ke web resmi pembayaran tilang https:/etilang.polri.go.id bayar briva
Hindari membuka tautan tidak dikenal, mengunduh APK atau software dari luar sumber resmi serta melakukan pembayaran di luar mekanisme resmi