GridOto.com - Surat tilang elektronik akan dikirim sesuai alamat yang tertera di STNK.
Beberapa kasus, pemilik yang sudah menjual mobilnya masih mendapat kiriman 'surat cinta' tersebut.
Hal ini utamanya terjadi pada mobil yang sudah dilego, tapi tidak langsung dibalik nama oleh pembeli.
Lalu, jika mengalami hal di atas, apakah pemilik lama harus melakukan konfirmasi juga?
Dilansir dari laman resmi Konfirmasi ETLE Polri, pemilik kendaraan lama tetap disarankan untuk melakukan konfirmasi.
"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha mentertibkan kepemilikan kendaraan," isi keterangan dalam laman tersebut.
"Dalam skenario terburuk, kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," sambung keterangan tersebut.
Baca Juga: Kena Denda Tilang ETLE Bisa Tembus Rp 24 Juta, Ini Daftar Pelanggarannya
Oleh itu, diimbau kepada pemilik kendaraan agar segera mengurus proses balik nama atau melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan.
Langkah ini penting untuk mencegah kesalahan administrasi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sementara, untuk konfirmasi pelanggaran juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi https://etle.polri.go.id, aplikasi pendukung, atau posko layanan kepolisian yang tersedia.
Selain itu, bagi penerima notifikasi ETLE juga perlu meningkatkan kewaspadaan, karena dikhawatirkan pesan tersebut merupakan upaya penipuan yang memanfaatkan nama ETLE untuk mengirim tautan palsu.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR