GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C bisa dicabut kapan saja.
Namun Polisi tak bisa sewenang-wenang, karena ada aturan hukum yang mengaturnya.
Dalam kondisi tertentu hak mengemudi memang dapat dicabut, baik untuk jangka waktu tertentu maupun secara permanen, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pencabutan SIM umumnya diterapkan pada pelanggaran lalu lintas berat, pelanggaran berulang, atau tindak pidana lalu lintas yang menimbulkan dampak serius, termasuk kecelakaan.
Namun, proses pencabutan SIM tidak dilakukan secara langsung oleh kepolisian di lapangan, melainkan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, kewenangan pencabutan SIM sepenuhnya ada di tangan pengadilan.
"Yang memutuskan hakim, dan pelanggaran yang kena penalti. Kalau tindak pidana lalu lintas ini dijatuhi pidana semuanya yang memutuskan hakim," ucap Timbul saat ditemui beberapa waktu lalu menukil Kompas.com.
Baca Juga: Pak Syah Wardi Uji Materiil ke MK, Usul SIM C atau SIM A Perokok Bisa Dicabut
Ia menjelaskan keputusan pencabutan SIM baru dapat ditetapkan setelah adanya putusan hakim.