Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengajuan SIM Online Gagal Uang Akan Kembali, Tapi Ada Potongan Ini

Ferdian - Sabtu, 6 Desember 2025 | 13:38 WIB
Pendaftaran SIM Online
Screenshot http://sim.korlantas.polri.go.id/
Pendaftaran SIM Online

GridOto.com - Kini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SINAR.

Namun, dalam beberapa kasus, proses perpanjangan SIM bisa gagal  dikarenakan kendala sistem, data yang tidak sesuai, atau dokumen yang tidak terbaca dengan jelas.

Semisal ini terjadi pemohon tak perlu khawatir karena biaya perpanjangan SIM online bisa dikembalikan secara resmi oleh pihak penyelenggara.

Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S Sakti, mengatakan kalau perpanjangan SIM online gagal, uang yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan.

“Apabila gagal proses, itu di aplikasi ada mencantumkan rekening pengembalian, supaya pas gagal proses dana bisa kembali,” kata Ilham melansir Kompas.com.

Nantinya, proses pengembalian dana ini dilakukan secara otomatis ke rekening yang sudah dicantumkan pemohon saat mengajukan perpanjangan.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Digital Korlantas, jika proses perpanjangan SIM online gagal, dana akan dikembalikan secara berkala dalam waktu 1-5 hari kerja sejak pemohon menerima informasi bahwa pengajuan ditolak.

Baca Juga: Siapin Duit Lebih, Ini Update Terbaru Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM

Meski begitu, penting untuk diketahui bahwa dana yang dikembalikan akan dipotong biaya admin sebesar Rp 10.000 dan biaya transfer antar bank sebesar Rp 6.500.

Selain itu, biaya tes Rikkes dan tes psikologi tidak dapat dikembalikan karena termasuk layanan pihak ketiga.

Untuk menghindari kendala serupa di kemudian hari, pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai syarat, data diri benar, jaringan stabil, serta nomor rekening yang dicantumkan aktif.

Dengan mengikuti langkah tersebut, proses perpanjangan SIM online melalui aplikasi SINAR dapat berjalan lebih lancar dan efisien.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa