Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabar Biaya Perpanjang SIM Naik Bikin Masyarakat Resah, Polisi Beberkan Faktanya

Ferdian - Jumat, 29 Agustus 2025 | 16:40 WIB
Ilustrasi Perpanjang SIM
Fendi
Ilustrasi Perpanjang SIM

GridOto.com - Belakangan muncul kabar di media sosial mengenai kenaikan biaya perpanjangan SIM A, B, dan C.

Tentu kabar ini dengan cepat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Terkait hal ini, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo M memberikan penjelasannya.

Ia mengatakan kalau biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM tidak mengalami kenaikan biaya.

Aturan terkait biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan," ucapnya melansir Kompas.com.

Prianggo menegaskan, aturan tersebut telah menjadi dasar resmi penetapan tarif layanan SIM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hoaks Perpanjang SIM Harus Tes Ulang, Begini Aturan yang Seharusnya

Berikut rinciannya:

Tarif pembuatan SIM baru:

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa