Siapin Duit Lebih, Ini Update Terbaru Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM

Ferdian - Rabu, 26 November 2025 | 20:30 WIB

Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang (Ferdian - )

GridOto.com - ​Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa pengguna kendaraan.

Nah bagi yang belum memiliki dan ingin perpanjang, berikut daftar biaya terbarunya.

Melansir dari Instagram sahabatpropam, berikut ini rinciannya mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 76 Tahun 2020 di Kepolisian.

​Biaya PNBP (Hanya Biaya Pokok):

Pembuatan Baru:

SIM A, BI, BII: Rp 120.000

SIM C, CI, CII: Rp 100.000

​SIM D, DI: Rp 50.000

​SIM Internasional: Rp 250.000

Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Buat Baru dan Perpanjang SIM, Begini Solusinya Kalau Belum Terdaftar

​Perpanjangan:

SIM A, BI, BII: Rp 80.000