SIM C, CI, CII: Rp 75.000
SIM D, DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Namun yang jadi catatan, biaya di atas adalah biaya PNBP.
Anda perlu menyiapkan biaya tambahan yang belum termasuk Tes Psikologi, Asuransi, Tes Kesehatan Jasmani, dan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).
Untuk yang ingin melakukan perpanjanganSIM, manfaatkan layanan SIM keliling.
Namun layanan ini tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru, yang tetap harus dilakukan di Kantor Satpas.