Siapin Duit Lebih, Ini Update Terbaru Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM

Ferdian - Rabu, 26 November 2025 | 20:30 WIB

Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang

GridOto.com - ​Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa pengguna kendaraan.

Nah bagi yang belum memiliki dan ingin perpanjang, berikut daftar biaya terbarunya.

Melansir dari Instagram sahabatpropam, berikut ini rinciannya mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 76 Tahun 2020 di Kepolisian.

​Biaya PNBP (Hanya Biaya Pokok):

Pembuatan Baru:

SIM A, BI, BII: Rp 120.000

SIM C, CI, CII: Rp 100.000

​SIM D, DI: Rp 50.000

​SIM Internasional: Rp 250.000

Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Buat Baru dan Perpanjang SIM, Begini Solusinya Kalau Belum Terdaftar

​Perpanjangan:

SIM A, BI, BII: Rp 80.000

​SIM C, CI, CII: Rp 75.000

SIM D, DI: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Namun yang jadi catatan, biaya di atas adalah biaya PNBP.

Anda perlu menyiapkan biaya tambahan yang belum termasuk Tes Psikologi, Asuransi, Tes Kesehatan Jasmani, dan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

Untuk yang ingin melakukan perpanjanganSIM, manfaatkan layanan SIM keliling.

Namun layanan ini tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru, yang tetap harus dilakukan di Kantor Satpas.

YANG LAINNYA