Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Buat Baru dan Perpanjang SIM, Begini Solusinya Kalau Belum Terdaftar

Irsyaad W - Senin, 22 September 2025 | 08:00 WIB
Segala pengurusan SIM kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan
Kolase GridOto
Segala pengurusan SIM kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan

GridOto.com - Kini pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki syarat baru.

Yaitu wajib menyertakan bukti jadi peserta BPJS Kesehatan.

Syarat administrasi baru dalam penerbitan SIM ini berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5 a.

Adapun bunyi Pasal 9 ayat (1) yaitu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Lalu, bagaimana jika pemohon SIM belum memiliki BPJS Kesehatan, apakah pengurusan SIM ditolak?

Baur SIM Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, sebenarnya, ketentuan ini masih dalam tahap imbauan bagi masyarakat agar memiliki BPJS Kesehatan saat mengurus SIM.

"Tahap imbauan untuk mendaftar. Tapi khusus warga Surakarta itu hampir 99 persen sudah punya, tinggal beberapa warga, mungkin kalau hanya 0,1 persen kan berarti hanya tinggal beberapa," ucap Timbul saat ditemui baru-baru ini, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jasa Raharja Lepas Tangan, Ini Syarat Biaya Berobat Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan 

Presiden Jokowi perpanjang SIM di bus layanan keliling di Bogor (24/3/2018)
IG @polisi_indonesia
Presiden Jokowi perpanjang SIM di bus layanan keliling di Bogor (24/3/2018)

"Tapi yang datang ke sini (urus SIM), walaupun pemohon itu tidak bisa menunjukkan kartu, bukan berarti tidak ikut. Pasti nanti kami cek di komputer yang difasilitasi oleh pihak BPJS, biasanya sudah terdaftar dan misalkan belum punya kita tetap urus pembuatan atau perpanjangan SIM nya," terang Timbul.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa