GridOto.com - Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C baru pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan.
Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan SIM baru tetap dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Untuk pembuatan SIM A baru, pemohon dikenakan biaya PNBP sebesar Rp120.000.
Sementara itu, biaya PNBP untuk pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000.
Selain biaya PNBP, pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Biaya tes psikologi ditetapkan sebesar Rp100.000, sedangkan tes kesehatan sebesar Rp35.000, namun dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dan fasilitas layanan kesehatan di masing-masing daerah.
Petugas kepolisian mengimbau agar pemohon SIM mempersiapkan diri dengan baik sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Pemohon disarankan mengenakan pakaian rapi, seperti kemeja, serta menggunakan sepatu guna menunjang kelancaran proses administrasi dan identifikasi.
Selain itu, pemohon juga diminta membawa sejumlah perlengkapan pendukung, antara lain fotokopi dokumen yang diperlukan, uang tunai untuk pembayaran, serta pulpen untuk mengisi formulir data.
Baca Juga: Ladies Ini Lho Tempat Aman Untuk Simpan Tas Make Up Saat Naik Motor
Kelengkapan berkas dan kesiapan pemohon diharapkan dapat mempercepat proses pembuatan SIM.
Dengan biaya yang masih sama seperti tahun sebelumnya, masyarakat diharapkan dapat mengurus SIM secara resmi dan tertib sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR