Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apakah SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang? Polisi Bilang Begini

Ferdian - Jumat, 28 November 2025 | 17:00 WIB
ilustrasi SIM
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi SIM

GridOto.com - Masih banyak pertanyaan di masyarakat terkait dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Seperti salah satunya adalah mengenai SIM kedaluwarsa.

Apakah SIM yang sudah kedaluwarsa atau mati masih bisa diperpanjang?

Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa melakukan perpanjangan di aplikasi Digital Korlantas Polri.

“Untuk SIM yang masa berlakunya sudah melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Silahkan menghubungi SATPAS terdekat,” tulis laman tersebut.

Sementara, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.

“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo menukil Kompas.com, belum lama ini.

Baca Juga: Siapin Duit Lebih, Ini Update Terbaru Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM

Prianggo mengatakan, jika telat melakukan perpanjangan SIM maka pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru, seperti yang dijelaskan pada Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pada pasal 3 dijelaskan, bahwa jika SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.

“Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru,” jelas Prianggo.

Namun, kepolisian juga bisa memberikan dispensasi bagi pemohon yang telat perpanjangan SIM.

Seperti saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional atau cuti bersama.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa