Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siapin Duit Lebih, Ini Update Terbaru Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM

Ferdian - Rabu, 26 November 2025 | 20:30 WIB
Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang
Fendi
Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang

GridOto.com - ​Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa pengguna kendaraan.

Nah bagi yang belum memiliki dan ingin perpanjang, berikut daftar biaya terbarunya.

Melansir dari Instagram sahabatpropam, berikut ini rinciannya mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 76 Tahun 2020 di Kepolisian.

​Biaya PNBP (Hanya Biaya Pokok):

Pembuatan Baru:

SIM A, BI, BII: Rp 120.000

SIM C, CI, CII: Rp 100.000

​SIM D, DI: Rp 50.000

​SIM Internasional: Rp 250.000

Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Buat Baru dan Perpanjang SIM, Begini Solusinya Kalau Belum Terdaftar

​Perpanjangan:

SIM A, BI, BII: Rp 80.000

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa