Jika SIM dicabut, pemilik tidak bisa langsung mengurus pembuatan SIM baru karena harus menunggu masa sanksi tertentu, baik dalam hitungan bulan maupun tahun.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 314 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau kewajiban ganti kerugian akibat tindak pidana tersebut.
Sementara itu, mekanisme pencabutan SIM juga mengacu pada sistem akumulasi poin pelanggaran.
Pengemudi yang mencapai batas maksimal 12 poin akan dikenai penalti pertama berupa penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum adanya putusan pengadilan, dan wajib mengikuti pendidikan serta pelatihan mengemudi sebelum SIM dapat digunakan kembali.
Sementara itu, pengemudi yang mengumpulkan hingga 18 poin pelanggaran akan dikenai penalti kedua berupa pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM harus menjalani masa sanksi sesuai keputusan hakim dan baru bisa mengajukan pembuatan SIM kembali setelah masa pencabutan berakhir dengan mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM baru.
Selama masa penalti, pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan maupun penggantian SIM.