Cara dan Syarat Urus STNK Serta BPKB Rusak atau Hilang Akibat Bencana Alam, Siapkan Ini

Irsyaad W - Kamis, 18 Desember 2025 | 10:00 WIB

Suzuki Ertiga dan Toyota Rush warga korban banjir bandang di Lubuk Minturun, Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/11/25) (Irsyaad W - )

GridOto.com - Bencana alam bisa merenggut harta benda, termasuk dokumen penting seperti STNK dan BPKB.

STNK dan BPKB yang rusak atau hilang akibat bencana alam bisa diurus kembali.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, STNK dan BPKB yang rusak atau hilang bisa diurus sesuai ketentuan yang berlaku.

"STNK hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mengacu pada pasal 60 Perpol 7 tahun 2021,"ucapnya, (16/12/25) menukil Kompas.com.

Adapun syarat yang diperlukan untuk mengurus STNK yang rusak atau hilang, sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB) yang telah disiapkan oleh petugas Polri

2. KTP asli pemilik kendaraan

3. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP penerima kuasa (apabila diwakilkan)

4. BPKB asli

5. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup yang menyatakan bahwa STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, dan/atau pelanggaran lalu lintas (format tersedia di loket pelayanan)