Cara dan Syarat Urus STNK Serta BPKB Rusak atau Hilang Akibat Bencana Alam, Siapkan Ini

Irsyaad W - Kamis, 18 Desember 2025 | 10:00 WIB

Suzuki Ertiga dan Toyota Rush warga korban banjir bandang di Lubuk Minturun, Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/11/25) (Irsyaad W - )

6. STNK

7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

8. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata

9. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional

10. Hasil Cek Fisik Ranmor.

Baca Juga: Catat Jangan Tertinggal, Bawa 10 Dokumen Ini Untuk Pengurusan BPKB Hilang

(ANTARA FOTO/AMPELSA)
Warga mengevakuasi kendaraannya yang tertimbun lumpur di depan rumahnya pascabanjir bandang di Desa Manyang Cut, Kecamatan Mereudu, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (27/11/2025).

Kemudian, untuk penggantian BPKB karena rusak perlu melampirkan:

1. Melampirkan tanda bukti identitas

2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

3. BPKB yang rusak

4. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

5. STNK

6. Hasil Cek Fisik Ranmor