Selain Nembak, Begini Cara Resmi Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli

Irsyaad W - Senin, 9 Juni 2025 | 13:00 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad W - )

"Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," jelas Jules.

Dia mengatakan, untuk proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama.

Balik nama kendaraan ini perlu dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.

Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut:

1. Mengisi formulir
2. Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli
3. Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

"KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru," kata Jules.