GridOto.com - Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik asli.
Bisa dengan nembak KTP yang meskipun perbuatan tersebut dilakukan di bawah meja alias tidak resmi.
Lantas, bagaimana cara resmi bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik asli?
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.
Namun, Jules juga menjelaskan, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik. Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor," ucapnya, belum lama ini dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Ogah Ribet, Segini Biaya Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat
Sebagai informasi, regident ranmor adalah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berfungsi untuk memberikan legitimasi terhadap kendaraan bermotor.
Jules mengatakan, bagi masyarakat yang tidak bisa menyertakan KTP pemilik kendaraan, secara resmi mereka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
"Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," jelas Jules.
Dia mengatakan, untuk proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama.
Balik nama kendaraan ini perlu dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.
Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut:
1. Mengisi formulir
2. Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli
3. Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
"KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru," kata Jules.