Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selama Ini Salah Sangka, Sebenarnya Samsat Tak Butuh KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Selasa, 15 April 2025 | 08:50 WIB
KTP menjadi salah satu syarat bayar pajak kendaraan, termasuk perlu balik nama kalau beli motor bekas.
Satlantas Polres Ketapang via Tribun
KTP menjadi salah satu syarat bayar pajak kendaraan, termasuk perlu balik nama kalau beli motor bekas.

GridOto.com - Ternyata selama ini kita salah sangka terhadap syarat pembayaran pajak kendaraan.

Tercantum syarat wajib melampirkan KTP asli pemilik kendaraan.

Padahal sebenarnya pihak Samsat tak butuh KTP untuk bayar pajak kendaraan.

Lalu kenapa KTP asli wajib disertakan saat pajak tahunan dan lima tahunan?

Kabid PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono menjelaskan alasannya yang berkaitan dengan fenomena nembak KTP.

Ia mengatakan secara hukum budaya nembak KTP saat bayar pajak merupakan bentuk pelanggaran.

"Secara prosedural petugas Samsat akan mengarahkan wajib pajak untuk proses balik nama, bila KTP-nya tidak sesuai dengan STNK," ucap Danang, (12/4/25) menukil Kompas.com.

Baca Juga: Ogah Ribet, Segini Biaya Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat

Danang mengatakan, sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pemberlakuan opsen pajak secara otomatis juga menghapus BBNKB-II dan seterusnya, untuk kendaraan bekas.

"Dengan balik nama, wajib pajak tak perlu melampirkan KTP yang sesuai dengan STNK, tapi cukup KTP pemilik baru dan kuitansi pembelian," ucap Danang.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa