Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat dan Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain di 2025, Masih Butuh KTP?

Irsyaad W - Kamis, 3 April 2025 | 06:17 WIB
Kolom opsen PKB dan BBNKB sudah bertambah di kolom pajak STNK kendaraan bermotor
Irsyaad W/GridOto
Kolom opsen PKB dan BBNKB sudah bertambah di kolom pajak STNK kendaraan bermotor

GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang setiap tahun dan 5 tahun sekali.

Untuk perpanjang STNK kendaraan bekas yang masih atas nama orang lain, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi tersebut membantu masyarakat ketika mengajukan dokumen, permohonan dan melakukan pembayaran lewat handphone (HP).

Lalu, bagaimana cara memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online?

Sebelum mengetahui caranya, pahami dulu apa saja syarat yang dibutuhkan sebelum melakukan perpanjangan STNK atas nama orang lain.

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum memperpanjang STNK atas nama orang lain, yakni:

- Sudah membuat akun SIGNAL
- Nama pemilik kendaraan
- Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor rangka mesin lima digit terakhir.

Baca Juga: Kini Pajak Motor dan Mobil Bekas Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli, Terobosan KDM Top Markotop

Cara daftar SIGNAL

Masyarakat harus membuat akun atau mendaftar di aplikasi SIGNAL sebagai syarat utama memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa