GridOroto.com - KTP memiliki fungsi yang sanggat vital dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan Pelayanan Publik dan urusan lain sebagai dokumen adminitratif.
Akan jadi kendala jika suatu saat sobat akan mengurus dokumen penting yang diperlukan sehari-hari misalnya dan KTP yang anda miliki hilang.
Sebagai contoh dalam urusan membayar Pajak kendaraan dan membuat SIM maka dokumen KTP menjadi dasar untuk proses berikutnya.
Bahkan KTP wajib ditunjukan sebagai bukti kepemilikan motor atau mobil bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.
Namun yang menjadi pertanyaan apakah bisa KTP yang ada di Handphone menjadi persyaratan sementara jika ingin bayar pajak?
Menanggapi hal itu, Petugas Samsat memberikan penjelasan.
"Untuk KTP hilang jika masih ada fotonya di Handphone belum bisa menjadi persyaratan, karena butuh fisik aslinya atau fotokopi KTP," kata salah satu petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Rabu (23/4/2025).
Namun tenang, menurutnya, bagi pemohon yang hendak mengurus dokumen kendaraan namun disaat yang sama KTP sebagai bukti identitas tadi hilang maka bisa menggantikannya dengan dokumen Kartu Keluarga.
Cara ini bisa dilakukan dengan catatan bahwa semua prosesnya nanti harus diakses secara online.
Baca Juga: Selama Ini Salah Sangka, Sebenarnya Samsat Tak Butuh KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan
"Jika KTP pemilik kendaraan hilang ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurus dokumen kendaraan yaitu melalui Online, SMS atau balik nama kendaraan tersebut," ucapnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR