GridOto.com - Bagi pecinta mobil tua tentu perlu memperhatikan pula pajak kendaraan baik tahunan atau lima tahunan.
Pasalnya, jika taat membayar pajak kendaraan tentu akan aman apabila digunakan di jalan raya sekalipun itu mobil tua.
Sebab, ada beberapa mobil tua yang dijual tetapi pajaknya sudah mati bertahun-tahun.
Namun bagaimana jika ingin membayar pajak lima tahunan mobil tua tapi BPKB-nya sudah enggak ada.
Menanggapi hal itu, petugas Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya pun memberikan penjelasan.
Ia memamparkan apabila pemilik pertama mobil tua tersebut sudah tidak ada tinggal membuat laporan saja dari pihak RT setempat pemilik pertama tinggal.
"(Jika ingin membuat BPKB yang tidak ada) Setahu saya harus ke domisili pemilik pertama untuk memastikan tidak ada masalah sebelumnya. Nanti dokumentasi saja di sana atau minta surat keterangan stempat bahwa yang bersangkutan pernah tinggal disitu," kata petugas yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Minggu (20/4/2025).
Cara Mengurus Sendiri BPKB Mobil Tua
Ketika sobat GridOto ingin bikin BPKB mobil tua, maka kalian harus segera mengurusnya ke kantor polisi terdekat untuk membuat buku yang baru.
Baca Juga: Samsat Rangkasbitung Panik Kelabakan, Sempat Tuding Warga KM7 Nunggak Pajak Kendaraan Rp 3 Miliar
Kalian bisa mengurusnya sendiri dengan mudah, cukup dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti langkah-langkahnya
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR