GridOto.com - Samsat Rangkasbitung kelabakan dengan pernyataan yang mereka lontarkan sendiri.
Karena sempat menuding seorang warga Kilometer 7 (KM7) Lebak, Banten memiliki tunggakan pajak kendaraan Rp 3 miliar.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur pun beri klarifikasi atas pernyataan tersebut.
Ia mengaku keliru, soal penghitungan tunggakan pajak kendaraan bermotor milik warga Kabupaten Lebak di Kilometer 7.
Sebelumnya, Subur menyebut, seorang warga Kilometer 7 paling banyak menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Lebak sebesar Rp3 miliar.
Dia mengatakan, pernyataan yang disampaikan beberapa hari yang lalu itu, tidak berdasarkan data yang valid dan kurang tepat.
"Saya mengakui saya salah, dan saya akui itu," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, (14/4/25) dilansir dari TribunBanten.com.
Baca Juga: Selama Ini Salah Sangka, Sebenarnya Samsat Tak Butuh KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan
Dia mengaku, saat menyampaikan informasi dalam keadaan lelah atau kecapekan, dikarenakan suasana Samsat Rangkasbitung sedang ramai pelayanan pemutihan PKB.
"Karena situasi pada saat itu sedang ramai, ditambah sedang masif pelayanan juga kan, makanya agak kurang fokus waktu itu, karena mungkin kecapean kali," ucapnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR