GridOto.com - Dipastikan tak akan ada pemutihan pajak kendaraan di Jakarta.
Penyebabnya gara-gara kelakuan orang berduit tak bertanggung jawab.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memastikan, program pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan atau pemutihan belum berlaku di Jakarta.
"Itu (pemutihan) di Jawa Barat," kata Latif saat ditemui di Masjid Al-Kautsar Polda Metro Jaya, (28/3/25) menukil Kompas.com.
Meski berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, Depok dan Bekasi tetap menjadi sasaran program pemutihan pajak kendaraan.
Hal ini karena secara administrasi, Depok dan Bekasi termasuk dalam wilayah Jawa Barat, meskipun penegakan hukumnya berada di bawah Polda Metro Jaya.
"Bekasi, Depok itu ada," ujar dia.
Baca Juga: Beda dari Jabar dan Jateng, Ini Sebab Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Dikejar Sampai Kejambak
Secara terpisah, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono memastikan informasi yang tengah beredar soal pemutihan pajak kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah hoaks.
"Betul (hoaks pemutihan pajak kendaraan di Jakarta)," kata Argo saat dikonfirmasi, (28/3/25).
Argowiyono menambahkan pemutihan pajak kendaraan saat ini berlangsung di wilayah Jawa Barat, kemudian menyusul di Jawa Tengah dan Banten.
"Tangerang Selatan, Tangerang, Jawa Barat berbeda. Jakarta berbeda. (Pemutihan pajak yang sedang berlaku) Banten dan Jawa Barat," pungkas dia.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menjelaskan penyebab pihaknya tak bisa menggelar pemutihan pajak kendaraan seperti di Jawa Barat.
Bahkan menurutnya, justru pemprov Jakarta akan mengejar para penunggak pajak kendaraan sampai tertangkap.
"Maka saya akan mengejar (yang menunggak pajak kendaraan). Mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak," jelas Pramono ditemui di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, (26/3/25) menukil Kompas.com.
Baca Juga: Kini Pajak Motor dan Mobil Bekas Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli, Terobosan KDM Top Markotop
Pramono berujar, Pemprov Jakarta tidak akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang ada di Jabar dan rencana berlaku di Jateng.
Ia menolak usulan pemutihan pajak seperti yang diterapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di wilayah yang dipimpinnya.
Kebijakan tersebut, kata Pramono, tak bisa diterapkan lantaran mayoritas kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta merupakan kendaraan kedua atau ketiga milik warga yang termasuk golongan mampu atau orang-orang berduit tapi tak bertanggung jawab.
"Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta," ucap Pramono.
Pramono berujar, kondisi kendaraan yang pajaknya tertunggak di Jakarta berbeda dengan daerah lain.
Di daerah lain, kendaraan yang pajaknya tertunggak adalah kendaraan pertama, yang mana para pemiliknya menunggak pajak kendaraan karena alasan ekonomi.
Sementara itu, di Jakarta, kendaraan yang menunggak pajak umumnya adalah kendaraan kedua atau ketiga, baik mobil maupun motor.
Baca Juga: Hore, Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2025
Oleh itu, pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor tetap diberlakukan di Jakarta.
"Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama (menunggak pajak kendaraan), tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama (yang menunggak pajak kendaraan), tetapi kedua dan ketiga. Dan untuk itu karena dia dianggap sebagai orang mampu, maka akan kita kejar untuk bayar pajak," tegas Pramono.