Hore, Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2025

Irsyaad W - Rabu, 26 Maret 2025 | 17:00 WIB

Program pemutihan pajak kendaraan Maret 2025 di Jawa Barat hapus denda dan tunggakan. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Hore, ada kabar bahagia bagi warga Jawa Barat soal kebijakan pajak kendaraan yang diberikan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Relaksasi penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan diperpanjang sampai akhir Juni 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok, Yosep M. Zuanda, saat ditemui, (25/3/25).

"Ada periodenya juga sekarang (untuk pemutihan) sudah diperpanjang sampai 30 Juni 2025," ungkap Yosep dilansir dari Kompas.com.

Perpanjangan ini menjadi pertimbangan khusus Dedi Mulyadi setelah melihat antusiasme warga Jawa Barat terhadap program 'Hadiah Lebaran' yang dilaksanakan di seluruh Samsat di daerah tersebut.

"Jadi diperpanjang supaya masyarakat juga bisa lebih leluasa, ada jangka waktu yang lebih panjang agar bisa memanfaatkan program pemutihan ini," tambah Yosep.

Antusiasme program pemutihan ini terlihat dari data yang dilaporkan pukul 12.00 WIB, (25/3/25), di mana sudah terdapat 1.978 kendaraan, termasuk motor dan mobil, yang masuk ke Samsat Depok.

Baca Juga: Kini Pajak Motor dan Mobil Bekas Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli, Terobosan KDM Top Markotop

Kendaraan-kendaraan ini datang untuk memanfaatkan layanan pemutihan tunggakan pajak atau keperluan balik nama kendaraan.

"Pendapatannya sudah Rp 915 juta, yang dibandingkan hari biasa per 12.00 WIB begini ada di angka Rp 400 jutaan," jelas Yosep.