GridOto.com - Kini, STNK bisa terblokir otomatis tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Jika ingin mengetahui penyebabnya, silakan cek dulu pesan WhatsApp 16 hari ke belakang yang mungkin terabaikan.
Karena mulai 2025, Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik yang proses konfirmasi dan klarifikasinya dikirimkan melalui WhatsApp.
Setelah dikirim itu, pelanggar punya tenggat waktu selama 16 hari untuk melakukan konfirmasi.
Jika diabaikan setelah lewat waktu di atas, otomatis Polisi akan memblokir STNK kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan pemblokiran STNK akan dilakukan 16 hari setelah pelanggaran tercatat dan tidak ada konfirmasi pembayaran denda.
"Jika surat atau notifikasi tidak diterima, maka STNK akan diblokir 16 hari setelah pelanggaran terekam oleh ETLE," ujar Ojo, (3/2/25) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Wajib Tahu, Segini Tenggat Waktu Klarifikasi Pesan WhatsApp Tilang Sebelum STNK Diblokir
Bagi pemilik kendaraan yang terkena blokir, Ojo menjelaskan ada beberapa cara untuk membuka blokir.
Pertama, melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/, yakni pemilik kendaraan dapat memasukkan nomor polisi kendaraan untuk memeriksa status tilang.
Setelah itu, pembayaran denda dapat dilakukan melalui Virtual Account BRI yang tercantum pada sistem.
"Setelah pembayaran dilakukan, blokir akan dibuka otomatis dalam waktu kurang dari satu menit," ujarnya.
Pemilik kendaraan juga bisa mengunjungi kantor Samsat atau Subdit Gakkum untuk mengurusnya secara langsung jika diperlukan.
Ojo memastikan denda yang dikenakan tidak akan bertambah meski terjadi pemblokiran, dan hanya berlaku pada pembayaran denda tilang.
"Tidak ada denda tambahan yang berlaku setelah pemblokiran. Nilai denda tetap sama," kata Ojo.
Baca Juga: Asli Pasti Begini, Seperti Ini Isi Pesan WhatsApp Resmi Tilang Elektronik
Dengan sistem ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memperlancar proses administrasi kendaraan serta memastikan pelanggar membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara menyelesaikan tilang ETLE:
1. Konfirmasi melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/.
2. Datang langsung ke Subdit Gakkum Lantas Pancoran.
3. Atau ke Samsat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.