Setelah itu, pembayaran denda dapat dilakukan melalui Virtual Account BRI yang tercantum pada sistem.
"Setelah pembayaran dilakukan, blokir akan dibuka otomatis dalam waktu kurang dari satu menit," ujarnya.
Pemilik kendaraan juga bisa mengunjungi kantor Samsat atau Subdit Gakkum untuk mengurusnya secara langsung jika diperlukan.
Ojo memastikan denda yang dikenakan tidak akan bertambah meski terjadi pemblokiran, dan hanya berlaku pada pembayaran denda tilang.
"Tidak ada denda tambahan yang berlaku setelah pemblokiran. Nilai denda tetap sama," kata Ojo.
Baca Juga: Asli Pasti Begini, Seperti Ini Isi Pesan WhatsApp Resmi Tilang Elektronik
Dengan sistem ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memperlancar proses administrasi kendaraan serta memastikan pelanggar membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara menyelesaikan tilang ETLE:
1. Konfirmasi melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/.
2. Datang langsung ke Subdit Gakkum Lantas Pancoran.
3. Atau ke Samsat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.