Honda Supra Nekat Terobos Lampu Merah dan Sebabkan Kecelakaan, Begini Hukuman Bagi Pelanggar Rambu Lalu Lintas

Laili Rizqiani - Rabu, 6 Januari 2021 | 18:40 WIB

Pengendara motor nekat menerobos lampu merah hingga mengalami kecelakaan terjadi di Gresik, Jawa Timur. (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Beredar di media sosial sebuah video yang menunjukkan pengendara Honda Supra nekat menerobos Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), atau biasa disebut lampu merah hingga mengalami kecelakaan.

Insiden tersebut terjadi di jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, Gresik, Jawa Timur pada Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 06.00 pagi.

Kanit Laka Satlantas Polres Gresik, Ipda Yossy Eka Prasetya mengatakan, motor yang dikendarai oleh sepasang suami istri itu tengah melaju dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan normal.

Baca Juga: Street Manners: Kecelakaan Mobil Hantam Separator Terus Terulang, Pakar Safety Beri Komentar Begini

Muhibbin (58) beserta istrinya Muminatus Saadah (48), menerobos APILL yang saat itu berwarna merah di simpang empat Exit Tol Kebomas.

Pada saat bersamaan datang Suzuki APV dengan nomor polisi L 1192 ZO yang dikemudikan Mardiono (27), yang melaju dari arah berlawanan dengan kondisi lampu lalu lintas berwarna hijau.

Mobil yang dikemudikan Mardiono tersebut berbelok ke arah kanan menuju Jalan Tol KLBM.

"Karena jarak Honda Supra maupun Suzuki APV berdekatan, keduanya pun tidak bisa menghindar sehingga terjadi kecelakaan," tutur Ipda Yossy dikutip GridOto.com dari TribunMadura.com.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

Baca Juga: Street Manners: Jalanan Sepi Bukan Berarti Bebas Kebut-kebutan!

Akibat insiden tersebut, pengendara Honda Supra terlempar dari motornya karena terjadi benturan yang cukup keras.

"Keduanya mengalami luka ringan. Muhibbin mengalami luka di kepala dan tangan kanan, sedangkan istrinya mengalami luka di pelipis kiri," terangnya.

Keduanya langsung dilarikan ke RSUD Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Persimpangan menjadi salah satu titik yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas, karena titik pertemuan kendaraan dari arah yang berbeda-beda.

Baca Juga: Modifikasi Lampu Enggak Boleh Sembarangan dan Asal Terang, Ada Aturannya

Walaupun terdapat lampu lalu lintas, namun masih banyak masyarakat yang nekat tetap melaju meskipun lampu masih berwarna merah.

Padahal hal ini jelas bisa merugikan diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya.

Sebenarnya pelanggaran rambu lalu lintas ini telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal Pasal 287 ayat 2, dijelaskan:

"Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Baca Juga: Ingat! Berhenti di Zebra Cross Saat Lampu Merah Adalah Pelanggaran, Dendanya Lumayan Sob

Oleh karena itu, selalu patuhi rambu lalu lintas dan berkendaralah dengan aman agar tidak terjadi hal yang tidak dinginkan.

Selain itu, selalu hormati pengguna jalan lainnya juga ya sob untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.