Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Banyak yang Ngawur Saat Berbelok atau Pindah Jalur, Begini Lho Aturan Menggunakan Lampu Sein

Laili Rizqiani - Selasa, 24 November 2020 | 15:05 WIB
Ilustrasi kendaraan belok atau memutar arah dengan menyalakan lampu sein
Id.yahoonews.com
Ilustrasi kendaraan belok atau memutar arah dengan menyalakan lampu sein

GridOto.com - Lampu sein merupakan salah satu alat komunikasi yang digunakan oleh para pengguna kendaraan di jalan raya.

Lampu sein berfungsi untuk memberi tahu pengguna jalan lain, apabila hendak berpindah jalur ataupun melakukan putaran balik.

Menilik sejarahnya, lampu sein mulai digunakan sekitar periode 1930-an yang disematkan di bagian depan dan belakang kendaraan.

Walaupun memiliki peran yang penting, sayangnya masih banyak pengguna jalan yang asal bermanuver tanpa memberikan peringatan.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Sembarangan Tempel Stiker, Bisa Berbahaya!

Bahkan masih banyak juga ditemukan pengendara yang salah memberi peringatan, seperti mengaktifkan sein kiri tapi beloknya ke kanan ataupun sebaliknya.

Hal tersebut tentunya sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan insiden kecelakaan lalu lintas.

Padahal aturan penggunaan lampu sein ini sudah jelas sob, dituangkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, dijelaskan bahwa bahwa setiap pengendara yang akan berbelok atau memutar arah serta berpindah jalur harus memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Baca Juga: Street Manners: Banyak Pemotor Masih Langgar Aturan Jalur Cepat, Pakar Safety Bongkar Alasan Adanya Aturan Ini

Mengaktifkan lampu sein juga tidak boleh sembarangan sob, pengendara terlebih dahulu harus melihat kondisi lalu lintas di sekitarnya.

Setelah itu baru nyalakan lampu sein dalam rentang jarak sekitar 10 sampai dengan 30 meter sebelum berbelok.

Jika lalai dalam menyalakan lampu sein, pengendara kendaraan bemotor bisa mendapat hukuman yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.

Hal ini jelas tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 294 dan 295.

Baca Juga: Jika Mobil Bisa Bikin Pelat Nomor Cantik dengan Dua Digit Angka, Apakah Motor juga Bisa? Ini Penjelasannya

Daripada uang melayang untuk membayar denda atau bahkan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain, jadi jangan sembarangan lagi ya sob dalam menggunakan lampu sein.

Perlu diingat juga, selalu berkendara dengan aman dan nyaman ya sob!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa