Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Ganti Lampu Utama Dengan LED Aftermarket Bisa Menyalahi Aturan

Aries Aditya Putra - Jumat, 30 Oktober 2020 | 09:54 WIB
Ilustrasi lampu LED yang menyilaukan pengemudi dari lawan arah
Aries Aditya
Ilustrasi lampu LED yang menyilaukan pengemudi dari lawan arah

GridOto.com - Saat ini, beragam produk aftermarket untuk lampu utama berteknologi LED sangat mudah dijumpai.

Tidak hanya untuk roda dua tapi juga roda empat dengan harga yang beragam.

Bahkan untuk LED tipe H4 bisa didapat dengan harga kurang dari Rp 100 ribu sepasang di market place.

Tapi, kebanyakan dari LED 'murah' tersebut tidak diciptakan buat reflektor motor atau mobil yang standarnya gunakan lampu halogen.

Efeknya, alih-alih ingin pancaran sinar yang terang, pengendara dari lawan arah justru akan merasa silau karena pancaran sinar yang terlalu tinggi.

LED yang tidak sesuai justru bisa bikin bahaya pengendara dari awah lawan
Aries Aditya
LED yang tidak sesuai justru bisa bikin bahaya pengendara dari awah lawan

Baca Juga: Street Manners: 4 Hal Ini Harus Diwaspadai Saat Terpaksa Berkendara di Tengah Hujan Deras

Dan sebetulnya, hal ini juga sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di pasal 279 berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
 
Jadi, jangan asal ganti lampu utama dengan LED aftermarket ya.

Sebisa mungkin, pilih yang ada cut-offnya sehingga pancarannya tidak sampai menyilaukan pengendara dari lawan arah.

Editor : Trybowo Laksono

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa