Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Ingat Jika Ada Kecelakaan Segara Tolong, Jika Tidak Dendanya Bikin Elus Dada

M. Adam Samudra - Selasa, 29 Desember 2020 | 14:20 WIB
Ilustrasi kecelakaan di persimpangan jalan
Manado.tribunnews.com
Ilustrasi kecelakaan di persimpangan jalan

GridOto.com - Saat berada di jalan raya, kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi selanjutnya.

Sebagai sesama pengguna jalan, kita dapat terlibat, menyebabkan dan menjadi korban kecelakaan di jalan raya.

Sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.

Namun, apakah semua sudah paham apabila menolong orang kecelakaan diatur juga di Undang-Undang.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Dipaksa, Mengemudi dalam Kondisi Lelah Sangat Berbahaya!

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, bagi seseorang yang tidak menolong korban yang terlibat kecelakaan bisa dikenakan sanksi hukum.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 312.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat  kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kecelakaan tersebut, bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Selasa (29/12/2020).

Sederhananya, jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.

Baca Juga: Toyota Calya Nekat Ngebut Lawan Arus, Akhirnya Tabrak Pemotor hingga Meninggal

Ada juga cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas.

Kalaupun memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan, bisa langsung dapat mengevakuasi korban.

"Hindari perdebatan cecok mulut dan saling mengklaim dirinya yang benar. Karena tindakan tersebut merupakan tindakan yang kontra produktif, bahkan dapat menimbulkan permasalahan atau pelanggaran hukum yang baru," ungkapnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa