Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Ini yang Harus Diwaspadai Menurut Pengamat Transportasi

M. Adam Samudra - Senin, 28 Desember 2020 | 10:20 WIB
Toyota Kijang Innova yang dikemudikan polisi tabrak pemotor di Pasar Minggu
Tribun Jakarta
Toyota Kijang Innova yang dikemudikan polisi tabrak pemotor di Pasar Minggu

GridOto.com - Pengemudi Hyundai berinsial HRH (25) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, pada Jumat, (25/12/2020).

Kepada polisi, HRH telah mengakui berselisih dengan pengendara Toyota Innova berinsial Aiptu IC sebelum kecelakaan maut tersebut.

Pasalnya, mereka cekcok lantaran tersangka merasa jalannya dipotong oleh Aiptu IC ketika berbelok dari arah Mampang ke Jalan Ragunan.

Baca Juga: Toyota Calya Nekat Ngebut Lawan Arus, Akhirnya Tabrak Pemotor hingga Meninggal

HRH pun berupaya menghentikan laju kendaraan Aiptu IC.

Menanggapi kejadian tersebut, pemerhati masalah transportasi Budiyanto pun berikan komentar.

"Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Senin (28/12/2020).

Menurut Budiyanto, kecelakaan bisa melibatkan siapapun kapan dan di manapun apabila pada saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas tidak mengindahkan tata cara berlalu lintas yang benar.

Baca Juga: Bikin Merinding! Kisah Mistis Kuburan Motor Wangun Harja, Mulai dari Melihat Darah Sampai Sopir Angkot Mistrius

Untuk itu ia mengimbau agar setiap pengendara bisa menahan emosi ketika menghadapi kecelakaan.

"Setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang kontra produktif antara lain seperti cekcok mulut perdebatan yang tidak perlu mengkalim dirinya yang benar dan sebaliknya," bebernya.

"Serahkan penanganan kecelakaan lalu lintas kepada penyidik kepolisian yang membidangi atau mengembang fungsi lalu lintas dan angkutan Jalan," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa