Ayo Bayar Pajak! Sembilan Provinsi Berikut Sedang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya!

Erwan Hartawan,Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:35 WIB

Sembilan provinsi di Indonesia berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Erwan Hartawan,Ruditya Yogi Wardana - )

7. Sumatera Barat (Sumbar)

Pemprov Sumbar memberlakuakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) yang berlaku dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.

Melansir pengumuman dari akun media sosial Badan Keuangan Daerah Sumbar dan laman resmi, ada empat keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.

Keringanan pertama yakni adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian yang kedua adalah penghapusan denda BBNKB.

Baca Juga: Menkeu Menolak Relaksasi Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen, Begini Tanggapan Mitsubishi

Lalu yang ketiga yaitu penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Terakhir adalah penghapusan BBNKB untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

8. Aceh

Sebetulnya keringanan BBNKB dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh sudah berakhir pada 15 Oktober 2020 lalu.

Namun Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memutuskan untuk memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga: Wacana Relaksasi Pajak Pembelian Mobil Baru Lenyap, Harga Mobil Bekas Jadi Naik Rp 10 Jutaan?