Ayo Bayar Pajak! Sembilan Provinsi Berikut Sedang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya!

Erwan Hartawan,Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:35 WIB

Sembilan provinsi di Indonesia berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Erwan Hartawan,Ruditya Yogi Wardana - )

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov DIY kembali memperpanjang pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tengah pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2020.

Kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain pajak kendaraan bermotor, denda BBNKB juga dihapus, tetapi biayanya tetap bakal dikenakan.

Baca Juga: Asyik! Yuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir Tahun, Ini Ketentuannya

5. Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB.

Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.

6. Bengkulu

Berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020, Pemprov Bengkulu memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.

Dalam program ini pihak Pemprov Bengkulu memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok BBNKB.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Drive Thru di Jakarta. Ini Lokasinya!