Ayo Bayar Pajak! Sembilan Provinsi Berikut Sedang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya!

Erwan Hartawan,Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:35 WIB

Sembilan provinsi di Indonesia berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Erwan Hartawan,Ruditya Yogi Wardana - )

2. Jawa Barat

Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melakukan perpanjangan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program yang diberi nama 'Triple Untung' semula berakhir pada 31 Juli 2020, namun masa berlakunya diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

Ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para wajib pajak.

Keuntungan pertama yakni para pemilik kendaraan bermotor mendapatkan pembebasan denda PKB.

Baca Juga: Saatnya Bayar Pajak, Tujuh Provinsi Ini Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kemudian keuntungan kedua adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam melakukan proses penyerahan hak milik kendaraan motor bekas.

Lalu keuntungan ketiga yakni ada diskon hingga 10 persen yang bisa didapatkan para wajib pajak.

3. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur memberlakukan kembali program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dari 1 September hingga 28 November 2020.

Para program ini, Pemprov Jatim memberlakukan Pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB.

Selain itu, BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya juga ditiadakan.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Tengah, Catat Batas Waktunya Biar Enggak Kelewatan