Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Tengah, Catat Batas Waktunya Biar Enggak Kelewatan

Dia Saputra - Senin, 19 Oktober 2020 | 15:32 WIB

Bapenda Jateng telah memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Dia Saputra - )

GridOto.com - Kabar baik datang dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) untuk para pemilik kendaraan bermotor.

Pasalnya Bapenda Jateng kembali memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pemutihan untuk beberapa bulan kedepan.

Bahkan kabar tersebut disampaikan langsung oleh pihak Bapenda Jateng melalui media sosial Twitter-nya, Senin (19/10).

Melansir Twitter @BPPD_Jateng, penghapusan denda pajak akan berlaku mulai 19 Oktober sampai 19 Desember 2020.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online STNK Langsung Jadi? Begini Kata Polisi

Penghapusan denda pajak ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk meringankan beban masyarakat.

Dengan begitu masyarakat bisa memanfaatkan program ini agar denda akibat tunggakan pajak tahunannya dihapus.

Artinya jika kita telat membayar pajak selama satu tahun dan baru membayarnya sekarang, maka tidak dikenakan denda sob.

Perlu dicatat, penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama.

Lumayan juga nih untuk meringankan biaya pajak kendaraan yang sudah telat.