Baca Juga: Jutaan Motor dan Mobil di Jateng Nunggak Pajak, Tagihan ke Warga Total Rp 3 Triliun
Terbitnya aturan baru dari pusat ini otomatis membatalkan regulasi yang sempat keluar sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan lama tersebut awalnya sempat menjadi angin segar bagi pemerintah daerah untuk mulai mengenakan pajak bagi para pemilik kendaraan listrik guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi menuturkan, adanya SE dari Kemendagri yang diterima oleh pihak daerah memberikan jaminan hukum kendaraan listrik di Jateng tetap bebas pajak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, nilai penetapan instrumen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk varian kendaraan listrik berbasis baterai dipastikan tetap berada di angka nol persen.
"Jadi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai itu tidak ada perubahan pengaturan dari tahun yang lalu. Jadi tetap adalah nol persen pajak semua. Itu yang diatur dengan surat edaran," kata Masrofi saat dikonfirmasi terpisah.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR