GridOto.com - Sebuah Toyota Avanza berpenggerak depan atau FWD mental dengan kondisi bodi tak keruan.
Kondisi itu akibat Avanza berpelat nomor BA 2806 PIO tersebut diseruduk besi baja beroda seberat sekitar 30 ton alias lokomotif kereta api.
Insiden itu terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, kawasan Banuaran, Lubuk Begalung, kota Padang, Sumatera Barat, (15/6/26) pagi.
Meski kondisi Avanza berkelir hitam itu rusak berat di bagian depan akibat terpental, namun dipastikan tak ada korban jiwa dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 06.10 WIB tersebut.
Peristiwa bermula saat Avanza yang dikemudikan oleh Yulen Ndrawati (54) bersama seorang penumpang, Rinaldi (55), melaju dari arah Perumahan Cendana Mata Air menuju kawasan Banuaran.
Saat melewati perlintasan liar di KM 3+600/700 petak jalan antara Stasiun Bukit Putus–Padang, kondisi sekitar dilaporkan masih sepi dengan penerangan yang minim.
Nahas, pada saat bersamaan, datang KA LL1102 Lokomotif Dinas Langsir dari arah Stasiun Bukit Putus menuju Stasiun Simpang Haru.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan di perlintasan Banuaran–Cendana Mata Air tersebut tidak dapat dihindarkan.
"Berdasarkan laporan di lapangan, sebelum kejadian masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) secara berulang sebagai peringatan. Namun, kendaraan tetap memasuki jalur rel," ujar Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, (15/6/26) mengutip Kompas.com.
Lokomotif menghantam bagian depan Avanza hingga terpental ke sisi kiri jalur rel. Beruntung, pengemudi dan penumpang berhasil selamat tanpa luka serius.
Menanggapi kejadian ini, PT KAI Divre II Sumatera Barat kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan untuk disiplin dan mendahulukan perjalanan kereta api.
Reza menegaskan aturan tersebut telah tertuang secara jelas dalam dua undang-undang, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhenti sejenak sebelum melintas, memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat dengan melihat ke kanan dan kiri, serta mematuhi seluruh rambu. Keselamatan harus menjadi prioritas utama," papar Reza.
Selain mengimbau kedisiplinan di perlintasan sebidang, KAI juga melarang keras masyarakat melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api yang tidak berkaitan dengan kepentingan operasional.
Baca Juga: Penumpang Kijang Innova Terlempar Keluar Kabin, Bodi Terlipat Ditebas Ular Besi Berjalan
Sesuai Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta, meletakkan barang di atas rel, maupun melintas secara tidak semestinya.
Bagi yang melanggar, terdapat sanksi hukum pidana yang cukup tegas.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," tutur Reza secara tegas.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, KAI Divre II Sumbar bersama instansi terkait berkomitmen untuk menutup perlintasan liar secara bertahap serta gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat sekitar rel.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR