Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sisi Mengerikan Jasa Pelat Nomor Tepi Jalan, Ahli Sebut Pembuat Seharusnya Bisa Ikut Dipidana

Irsyaad W - Senin, 25 Mei 2026 | 10:30 WIB
Pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan
Harun
Pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan

"Jadi tidak hanya denda seperti di UU LLAJ, tapi masuk ke pidana pemalsuan dokumen negara," tutur Deddy.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin pun mengingatkan masyarakat agar tidak mencetak TNKB di luar jalur resmi Samsat.

Baca Juga: Bikin Tepi Jalan Dipidana, Ini Syarat, Cara dan Biaya Urus Pelat Nomor Hilang Satu di Samsat

Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK  dan Pelat Nomor baru
Irsyaad W/GridOto
Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK dan Pelat Nomor baru

Menurut dia, TNKB resmi memiliki logo dan tanda khusus yang tidak dimiliki pelat non resmi.

"Untuk pelat TNKB ada logo khusus (resmi)," terang Komarudin saat dihubungi disitat dari Kompas.com.

Ia menegaskan, masyarakat sebenarnya sudah membayar biaya penerbitan TNKB resmi melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Masyarakat tidak disarankan untuk cetak di luar karena masyarakat sudah membayar untuk TNKB yang dikeluarkan di Samsat," ujar dia.

Apabila TNKB rusak atau hilang, masyarakat diminta mengajukan pencetakan ulang langsung ke Samsat sesuai alamat kendaraan.

Ia menambahkan, biaya pencetakan ulang resmi sudah diatur dalam skema PNBP dan tidak melebihi ketentuan yang berlaku.

"Biaya sebagaimana diatur dalam PNBP, tidak lebih," tandasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa