Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begal Motor di Kendal Akting Jadi Polisi, Hukum Bocah Lari Keliling Lapangan Gasak Honda BeAT

Irsyaad W - Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:30 WIB
Kapolrs Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar tunjukan barang bukti Honda BeAT dari penangkapan dua pelaku begal yang mengaku-ngaku anggota Polisi di Kendal, Jawa Tengah
Slamet Priyatin/Kompas.com
Kapolrs Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar tunjukan barang bukti Honda BeAT dari penangkapan dua pelaku begal yang mengaku-ngaku anggota Polisi di Kendal, Jawa Tengah

GridOto.com - Dua begal motor di kabupaten Kendal, Jawa Tengah menggasak Honda BeAT dengan akting jadi anggota Polisi.

Korbannya bocah-bocah yang sedang nongkrong di tepi jalan.

Pelaku menuduh korban telah menganiaya adiknya dan menghukum para bocah lari keliling lapangan untuk membawa kabur Honda BeAT.

Tapi kebebasan kedua begal selesai, LK dan SP berhasil dijambak Polisi setelah melancarkan aksi pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jateng.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku nekat mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi korban.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, kedua pelaku sempat buron beberapa hari sebelum akhirnya berhasil diamankan melalui operasi kerja sama taktis antara Polsek Kaliwungu, Resmob Polres Kendal, dan Resmob Polrestabes Semarang.

"Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Semarang setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran," ujar Hendry saat konferensi pers, (21/5/26) menukil Kompas.com.

Hendry menjelaskan, kronologi pembegalan berlangsung di halaman Balai Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, sekitar pukul 20 00 WIB, (13/5/26).

Saat itu, lima bocah sedang nongkrong di pinggir jalan dengan membawa dua unit Honda BeAT.

Kedua pelaku kemudian datang menghampiri korban dan langsung mengaku sebagai aparat kepolisian yang sedang bertugas.

Baca Juga: Masuk Kandang Macan, Begal Motor di Jakut Ngaku Polisi Gelar Razia Narkoba di Jalan

Korban selanjutnya digiring masuk ke halaman Balai Desa Mororejo dan disuruh berlari mengelilingi lapangan yang berada di samping gedung balai desa tersebut.

"Saat anak-anak lari, mereka membawa sebuah motor dan handphone. Sedang motor yang satunya, hanya diambil kuncinya," terang Hendry.

Berdasarkan catatan kepolisian, salah satu pelaku berinisial SP merupakan residivis kambuhan dalam kasus penganiayaan pada tahun 2019 silam dan pernah menjalani hukuman penjara selama 12 bulan.

Melihat maraknya kerawanan ini, Kapolres Kendal turut mengimbau para orangtua agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya saat beraktivitas pada malam hari.

"Kalau keluar harus didampingi oleh orangtuanya atau kakaknya yang sudah dewasa,” ujarnya memberikan saran keamanan.

Sementara Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya Putra Wahyu menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, kedua pelaku ternyata juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar bersedia menyerahkan tiga unit telepon genggam serta satu unit Honda BeAT milik korban.

Selain berpura-pura menjadi anggota polisi gadungan, pelaku juga menggunakan modus manipulatif dengan menuduh gerombolan korban telah menganiaya adik salah satu pelaku sebagai alasan untuk menyudutkan korban ke balai desa.

"Pelaku ingin menguasai barang milik korban untuk kemudian dijual dan mendapatkan keuntungan," jelas Nindya membeberkan motif utama kejahatan pelaku.

Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Kaliwungu langsung bergerak melakukan olah TKP serta penyelidikan intensif bersama tim Resmob Polres Kendal.

Polisi kemudian mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan tersangka LK di kawasan Gayamsari, Kota Semarang, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Baca Juga: Pecatan Satpam Ngaku TNI AL di Depan Polisi, Jual Motor Rp 6,5 Juta Buat Drama Jadi Korban Begal

Pengembangan kasus langsung dilakukan hingga akhirnya tersangka SP berhasil ditangkap petugas di tepi Sungai Banjir Kanal Barat Semarang saat sedang berduaan bersama pacarnya.

Keduanya lalu digelandang ke Polsek Kaliwungu untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu jaket biru dongker, dua buah helm, sebilah pisau sepanjang 21 sentimeter, satu unit ponsel Redmi 12, serta dua unit Honda BeAT.

Atas perbuatan pidananya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, orang tua dari salah satu korban, Tukijo, menceritakan aksi bega tersebut diawali saat anaknya yang berinisial AJK dituduh secara sepihak telah memukuli adik pelaku.

"Katanya anak saya dituduh menganiaya adik pelaku. Anak saya sama temannya kemudian dibawa ke balai desa dan disuruh lari muter lapangan," ujarnya mengenang kembali peristiwa tersebut.

Tukijo melanjutkan, saat anak-anak dan rekannya lengah karena sedang berlari, kedua pelaku justru langsung membawa kabur Honda BeAT dan handphone milik korban.

Anak-anak sempat berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar ketika menyadari barang-barangnya dibawa lari.

"Saat pelaku membawa kabur motor dan handphone, anak-anak sempat teriak minta tolong," beber Tukijo.

Usai kejadian menegangkan itu, korban langsung menghubungi pihak keluarga dan dijemput di lokasi kejadian.

Baca Juga: Empat Begal Motor Biang Onar di Depok Terborgol, Ancam Korban Ngaku-ngaku Debt Collector Leasing

Tukijo mengaku sangat bersyukur karena aparat kepolisian bergerak sangat cepat hingga berhasil menangkap para pelaku sekaligus menyelamatkan kendaraan milik anaknya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah dengan cepat menangkap pelaku dan motor saya bisa kembali,” ucap Tukijo mengapresiasi kinerja kepolisian.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa